Kami informasikan kepada Bapak/Ibu Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 134, bahwa dalam rangka menghindari penyalahgunaan Sertifikat Pendidik oleh orang yang tidak berhak, kepada peserta yang akan Melegalisir Sertifikat Pendidik diharuskan untuk Membawa Sertifikat Pendidik yang Asli. Bagi peserta yang tidak bisa melegalisir sertifikat secara langsung dapat diwakilkan dengan syarat harus menunjukkan sertifikat yang asli serta memberi surat kuasa kepada orang yang mewakilinya.

Additional information